Ratusan handphone bekas berbagai macam merek disita Bea Cukai di atas kapal KM Kelud. Barang tersebut diduga dibawa oleh penumpang.ย
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam.ย
โTanggal 17 April 2023 pukul 10.30 WIB, petugas mencurigai salah satu mobil dengan nomor polisi BP 1547 HR yang mengarah ke dermaga selatan Pelabuhan Batu Ampar dimana kapal KM. Kelud bersandar. Kemudian dilakukan pemeriksaan atas mobil tersebut,โ katanya, lewat keterangan, Selasa (18/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 2 (dua) orang WNI yang salah satunya mengaku sebagai penumpang kapal KM. Kelud namun tidak melewati jalur penumpang resmi, sehingga dilakukan pemeriksaan mendalam.ย
Baca Juga
โBerdasarkan pemeriksaan mendalam ditemukan ratusan handphone bekas yang disembunyikan pada kantong plastik, tas ransel, bawah jok mobil depan, dan jaket. Selain itu, handphone lainnya juga disembunyikan pada celana dan baju yang telah dimodifikasi serta ditambahkan kantong-kantong kecil. Selain itu yang bersangkutan diduga memalsukan stempel fiat masuk,โ tambah Rizki.
Ia mengimbau kepada semua calon penumpang untuk tidak tergoda dan berhati-hati dengan iming-iming imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum.
โHal tersebut dikarenakan pada saat ini sistem kami sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI. Apabila ditemukan adanya perlintasan dan pemasukan handphone yang berulang dengan identitas yang sama maka mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan mengakibatkan tidak dilayananinya registrasi IMEI,โ kata Rizki.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 dengan ancaman satu tahun pidana penjara paling singkat dan paling lama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.ย