Ratusan masyarakat yang mendiami pemukiman di sekitar kawasan PT Karimun Granite (KG) kelurahan Pasir Panjang, kecamatan Meral Barat, melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (8/5) pagi.
Aksi demo itu diikuti para kaum ibu-ibu dan masyarakat yang berasal dari lima RW di wilayah tersebut. Tampak aparat TNI-Polri juga turut mengawal proses unjuk rasa itu.
Dalam tuntutannya, massa meminta perusahaan untuk membebaskan lahan pemukiman warga dari area konsesi perusahaan.
“Jangan perusahaan pikir di sini gak ada orang, ada kami masyarakat. Kami minta bebaskan lahan pemukiman kami dari konsesi,” koordinator aksi, Rahmat Hidayat.
Baca Juga
Menurutnya, pihak perusahaan juga tidak memenuhi komitmen di tahun 2020 untuk mengeluarkan area lahan seluas 96,44 hektare yang menjadi pemukiman dan fasilitas umum dari kawasan konsesi hutan lindung itu.
Di kawasan tersebut, masyarakat telah bermukim sejak tahun 1971 silam. Saat ini bahkan jumlahnya telah mencapai lebih dari 900 KK. Namun Perppu SK Nomor 76 tahun 2015 menetapkan kawasan pemukiman itu sebagai hutan lindung.
“Soal konsesi ini perusahaan dulu sudah juga janji akan melepaskan. Terus terang tanah kami ini bahkan sudah ada yang bersertipikat,” kata dia.
“Makanya kami minta lepaskan dulu kami dari konsesi dan nanti kami akan ajukan penyelesaian masalah hutan lindung,” tambahnya.
Selain mengenai konsesi, warga juga meminta perusahaan untuk bisa memenuhi program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai dampak dari aktivitas produksi yang dilakukan.
“Selama ini selalu macet. Jadi kami minta dibuat surat komitmennya. Khususnya untuk pendidikan, sekarang kalau hujan anak-anak tidak sekolah karena tidak ada bus. Dulu kami ada,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, massa akhirnya membubarkan diri setelah memberi tenggang waktu kepada pihak perusahaan untuk mengkaji kebijakan sesuai dengan tuntutan mereka.
“Jadi kita beri waktu dua minggu ke depan untuk perusahaan memenuhi tuntutan kita. Kalau tidak kami akan turun aksi secara terus menerus hingga tuntutan kami diselesaikan,” tutupnya.