Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 28 Jan 2023 11:08 WIB

Restorative Justice, Tersangka Penadah Motor Curian di Bintan Dibebaskan dari Tuntutan


					Tersangka kasus penadahan barang hasil curian di Kabupaten Bintan dibebaskan dari tuntutan. Foto: Istimewa Perbesar

Tersangka kasus penadahan barang hasil curian di Kabupaten Bintan dibebaskan dari tuntutan. Foto: Istimewa

Tersangka kasus penadahan barang hasil curian di Kabupaten Bintan dibebaskan dari tuntutan. Penghentian tuntutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Julianus Siregar.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan alasan dihentikannya tuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dikarenakan sudah adanya kesepakatan perdamaian.

ADVERTISEMENT

Dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,” kata

Kemudian, alasan berikutnya, karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Menurut Wayan, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

ADVERTISEMENT

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif,” ujarnya.

Dalam penghentian itu, Kepala Kejari Bintan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Julianus Siregar. Adapun SKP2 tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/01), tentang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

“Dengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 1
ADVERTISEMENT
advertisement
Baca Lainnya

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Remaja Ini Ditangkap Polisi

2 Desember 2023 - 13:52 WIB

IMG 20231201 WA0001

Kasus Narkoba Anak Wabup Karimun dkk Dilimpahkan ke Kejaksaan

1 Desember 2023 - 15:15 WIB

IMG 20230807 WA0015 11zon

Kata Pihak Sekolah Soal Bocah SD Tewas Tertimpa Tiang Gawang di Tebing, Karimun

30 November 2023 - 16:34 WIB

IMG 20231130 162959 11zon

Siswi SD di Karimun Tewas Diduga Usai Tertimpa Tiang Gawang Sepak Bola

30 November 2023 - 15:47 WIB

Ilustrasi mayat

Polisi Hentikan Kasus Penusukan Pelaku Pencurian yang Tewas Ditangan Pemilik Toko

25 November 2023 - 07:04 WIB

IMG 20231125 070018 11zon

Polisi Tangkap Maling Kotak Amal untuk Donasi Palestina di Karimun

22 November 2023 - 14:32 WIB

IMG 20231122 WA0015 11zon
Trending di Hukum Kriminal