Restorative Justice, Tersangka Penadah Motor Curian di Bintan Dibebaskan dari Tuntutan

Tersangka kasus penadahan barang hasil curian di Kabupaten Bintan dibebaskan dari tuntutan. Penghentian tuntutan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tersangka Julianus Siregar.

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, mengungkapkan alasan dihentikannya tuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dikarenakan sudah adanya kesepakatan perdamaian.

ADVERTISEMENT

Dimana, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

โ€œTersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana,โ€ kata

Kemudian, alasan berikutnya, karena ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

Menurut Wayan, tersangka telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

โ€œTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif,โ€ ujarnya.

Dalam penghentian itu, Kepala Kejari Bintan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Julianus Siregar. Adapun SKP2 tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum melalui Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebagaimana hasil ekspose yang telah dilaksanakan pada Rabu (25/01), tentang permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun dasar hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

โ€œDengan telah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya kepada masyarakat,โ€ pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New