Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Tanjungbalai Karimun memindahkan sebanyak 15 narapidana ke Lapas kelas IIA Batam.
Hal ini dilakukan mengingat terjadi kelebihan kapasitas hunian di rutan Karimun yang telah mencapai 495 orang dari kapasitas daya tampung 295 orang.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, mengatakan jika pemindahan para napi ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak dan memadai.
โIni bertujuan agar program pembinaan agar dapat dilanjutkan dengan baik. Proses pemindahan ini juga melibatkan personel Polres dan Brimob,โ kata dia, Senin (21/3).
Baca Juga
Ia mengatakan, kondisi Rutan Karimun saat ini telah mengalami kelebihan kapasitas bahkan hingga 100 persen dari semestinya. Untuk itu, pemindahan ini terpaksa dilakukan agar memberikan rasa aman dan nayaman bagi para napi selama menjalani pembinaan.
โMakanya memang secara perlahan sudah harus dilakukan pemindahan,โ terangnya.
Yogi juga menambahkan, proses pemindahan ini juga tetap menjaga aturan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Pemerintah.
โSetelah dicek, mereka kemudian diberangkatkan dengan transportasi laut dan disambut oleh Kendaraan Transpas dari Lapas Batam dan Rutan Batam. Proses pemindahan dan serah terima Warga Binaan berlangsung aman,โ tutupnya.