Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi, mengungkapkan 6 saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban telah mengembalikan sejumlah uang.
Dari 36 saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan, 6 di antaranya mengaku menerima uang dari tersangka Ari Syafdiansyah atas pembebasan lahan TPA tersebut.
Baca: Jaksa Ungkap Modus 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban
Namun, ke-6 saksi tersebut telah mengembalikan dana panas tersebut ke pihak kejaksaan sebesar Rp 62,5 juta.
“Kemudian juga ada kembalikan lahan,” ungkap Fajrian.
Dijelaskannya, penerima dana gratifikasi tersebut antara lain camat, petugas pengadaan, lurah, ketua RW dan lainnya. Akan tetapi untuk camat tidak mengembalikan uang melainkan berupa lahan seluas lebih kurang 600 meter persegi.
Dana yang dikembalikan masing-masing bervariatif. Mulai dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, dan hingga Rp 10 juta.
“Total yang kita terima dari pengembalian dana itu sebesar Rp 62,5 juta dan lahan seluas 600 meterpersegi,” ujarnya.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA di Tanjunguban, Kadis Perkim Bintan Ditetapkan Tersangka
Sementara mengenai sisa aliran dana dari total kerugian Rp 2,44 miliar pihak kejaksaan masih belum dapat memaparkannya.
“Untuk lainnya bisa lihat faktanya di persidangan,” tutupnya.