Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Karimun periode Januari – Februari tahun 2025.
Total 19 orang diamankan terdiri dari 18 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Di mana 8 di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan, para tersangka pada umumnya berperan sebagai narkoba di wilayah Karimun.
“Rata-rata pelaku ini adalah orang lama yang bermain dengan narkotika. 3 orang adalah bandar, sementara sisanya adalah pengedar,” ungkap AKP Arif, dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Masing-masing tersangka di Antaranya berisinial IF, SA, BH, YP, HE, NW, FH, MG, DI, SB, HS, DS, SY, DA, NO, EK, GB, VD, dan NO.
Ia menjelaskan, para tersangka ini ditangkap diberbagai lokasi di Karimun. Adapun jumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sabu-sabu 185,92 gram, ganja 79,83 gram dan Pil Erimin (Happy Five) 1 butir.
“Untuk bandar cukup besar ada barang bukti 10,85 gram sabu, lalu ada 8 paket 149,82 gram. Ini cukup besar untuk wilayah Kabupaten Karimun,” terangnya.
AKP Arif menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih untuk melakukan penindakan segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
“Dari seluruh pelaku ini, kita lihat dari sangkaan Pasal rata-rata adalah pengedar dan akan mengedarkan ke pelanggan tetapnya. Jadi untuk memotong rantai peredaran narkoba ini kita lakukan dengan mengamankan pengedarnya tidak tebang pilih,” tegasnya.