Advertorial – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kepri agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun liburan lebaran 2023.
Larangan tersebut guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sehingga menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun pemerintah.
“Itu sudah jelas aturannya tidak di perbolehkan dan pasti ada sanksinya,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (13/4).
Menurut Adi, kendaraan dinas sebaiknya digunakan untuk kegiatan resmi dan pekerjaan sebagai pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, para ASN dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi apalagi liburan ataupun mudik lebaran.
Baca Juga
“Gunakan fasilitas negara sesuai esensi guna mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi, bukan digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu,” imbuhnya.
Sekda menambahkan, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah atau 2023 Masehi pada 19-21 April dan 24-25 April 2023. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri ditetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023, sebagai hari libur nasional Lebaran.