Seorang warga asal Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, berinisial A (49) diringkus aparat Bea Cukai saat tiba di pelabuhan Internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelaku A ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 140 gram yang disembunyikan di dalam selangkangan.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menunjukkan gerak – gerik mencurigakan saat tiba di pelabuhan internasional Karimun pada pukul 18.20 WIB menggunakan kapal MV Ocean Dragon 8.
“Kami lalu melakukan interogasi, pelaku ini kemudian mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan fisik pada pelaku dan ditemukan tiga paket serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di selangkangan dengan berat masing – masing 47 gram, 48 gram dan 45 gram.
“Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan uji narkotest terhadap serbuk putih yang ditemukan dan hasilnya positif methamphetamine (sabu) dengan berat total 140 gram,” terangnya.
Pelaku sebelumnya berangkat dari pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun dengan membawa narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diketahui hendak dibawa menuju wilayah Batam.
“Rencananya barang ini akan dibawa pelaku ke wilayah Batam,” jelas Jerry.
Dalam aksi nekatnya ini, pelaku dijanjikan akan menerima bayaran sebesar Rp 3 juta jika berhasil menghantarkan barang haram itu.
Namun begitu, petugas mengungkap kasus ini merupakan jaringan terputus. Sebab, pelaku cukup cerdik melakukan modusnya, yakni dengan komunikasi melalui panggilan telepon.
“Nomor yang digunakan ini nomor Malaysia dan selama berkomunikasi dia dengan cara panggilan telepon. Jadi kami kesulitan mendeteksi lebih lanjut,” terangnya.
Terhadap kasus ini, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun guna proses lebih lanjut.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dsn Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.