Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 29 Okt 2024 12:14 WIB

Sembunyikan Sabu di Selangkangan, Warga Tanjungbatu Diringkus di Pelabuhan Internasional


					Petugas Bea Cukai bersama Kepolisian merilis penangkapan sabu - sabu di pelabuhan internasional Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com Perbesar

Petugas Bea Cukai bersama Kepolisian merilis penangkapan sabu - sabu di pelabuhan internasional Karimun. Foto: Hairul S/kepripedia.com

Seorang warga asal Tanjungbatu, Kundur, Kabupaten Karimun, berinisial A (49) diringkus aparat Bea Cukai saat tiba di pelabuhan Internasional, Selasa, 22 Oktober 2024.

Pelaku A ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 140 gram yang disembunyikan di dalam selangkangan.

ADVERTISEMENT

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang menunjukkan gerak – gerik mencurigakan saat tiba di pelabuhan internasional Karimun pada pukul 18.20 WIB menggunakan kapal MV Ocean Dragon 8.

“Kami lalu melakukan interogasi, pelaku ini kemudian mengaku bahwa baru saja mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kepala KPPBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan dalam keterangannya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Setelahnya dilakukan pemeriksaan fisik pada pelaku dan ditemukan tiga paket serbuk putih diduga sabu yang disembunyikan di selangkangan dengan berat masing – masing 47 gram, 48 gram dan 45 gram.

“Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan dengan uji narkotest terhadap serbuk putih yang ditemukan dan hasilnya positif methamphetamine (sabu) dengan berat total 140 gram,” terangnya.

Pelaku sebelumnya berangkat dari pelabuhan Kukup, Malaysia menuju Karimun dengan membawa narkotika jenis sabu. Sabu tersebut diketahui hendak dibawa menuju wilayah Batam.

“Rencananya barang ini akan dibawa pelaku ke wilayah Batam,” jelas Jerry.

Dalam aksi nekatnya ini, pelaku dijanjikan akan menerima bayaran sebesar Rp 3 juta jika berhasil menghantarkan barang haram itu.

ADVERTISEMENT

Namun begitu, petugas mengungkap kasus ini merupakan jaringan terputus. Sebab, pelaku cukup cerdik melakukan modusnya, yakni dengan komunikasi melalui panggilan telepon.

“Nomor yang digunakan ini nomor Malaysia dan selama berkomunikasi dia dengan cara panggilan telepon. Jadi kami kesulitan mendeteksi lebih lanjut,” terangnya.

Terhadap kasus ini, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun guna proses lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 102 e UU Nomor 17 tahun 2006 dsn Pasal 113 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal