Polisi akhirnya mengungkap kronologi penetapan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan bersama kedua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT. Expasido Raya di Bintan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) ini ditangani Polres Bintan sejak awal 2022 lalu, setelah menerima aduan dari Constantyn Barail pada 18 Januari 2022.
“Polres Bintan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ungkapnya dala konfrensi pers, Minggu (5/5) kemarin.
Kendati demikian, proses penyelidikan sempat terhambat ketika pada 28 Agustus 2023, pelapor meminta penghentian penyidikan dengan alasan adanya janji dan itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan lahan melalui Restorative Justice (RJ).
Baca Juga
Terlapor, dalam hal ini Hasan, Muhammad Ridwan, dan Budiman, berjanji untuk mengganti rugi bidang-bidang tanah yang sudah diterbitkan suratnya melalui SKT.
“Namun, hingga batas waktu November 2023, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Pelapor pun kembali melaporkan kasus ini ke Polres Bintan pada 6 Maret 2024,” terangnya.
Selanjutnya, Polres Bintan kemudian menggelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU untuk mengantarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Umum.
Lalu, pada 5 April 2024, gelar perkara kembali dilakukan di Polda Kepri untuk memperkuat konstruksi pasal dalam unsur-unsur yang akan disangkakan.
“Barulah, pada 19 April 2024, Polres Bintan menetapkan ketiganya, Hs (Hasan), Mr M(uhammad Ridwan) , dan Bd (Budiman) sebagai tersangka,” imbuh Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riki Iswoyo, menambahkan dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 23 saksi dan ditemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat.
“Surat pemberitahuan kepada tersangka sudah kita berikan. 20 April 2022 mengirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Hasan dan Kabid Muhammad Ridwan. Pada 24 April 2024 lalu juga dikirimkan surat penetapan tersangka kepada tersangka Budiman,” ujarnya.