Seorang tenaga honorer Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Tanjungpinang didakwa melakukan pencurian oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (2/2).
Jaksa Rachmah Chaisari, mengungkapkan terdakwa Robby Kurniawan melakukan pencurian di perumahan Geisya Gurindam Jalan Garuda Tanjungpinang Timur.
Kala itu, terdakwa melihat rumah yang berada di samping rumahnya dalam keadaan kosong. Lalu, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di dalam rumah tetangganya tersebut.
“Terdakwa masuk dengan cara membuka paksa pintu rumah tetangganya. Lalu,mengambil satu unit laptop dan satu tabung gas,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga
Tak hanya di satu rumah, kemudian terdakwa kembali membobol rumah tetangga lainnya. Aksi itu dilakukan dengan cara dan modus yang sama.
“Di rumah korban selanjutnya, terdakwa kembali mengambil satu unit notebook dan satu tabung gas,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, terdakwa Robby Kurniawan ditangkap petugas kepolisian pada November 2022 lalu.
Setelah melakukan pencurian, terdakwa lalu menjual hasil curian nya melalui forum jual beli di media sosial (medsos). Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.