Jajaran Kepolisian Resort Lingga menangkap salah satu pelaku dugaan tindak pidana pemerasan, di Wisma Timah, Dabo Singkep pada Kamis (1/9) lalu. Pelaku berinsial E ini diketahui merupakan oknum wartawan, dengan korban salah satu Kepala Desa di Kabupaten Lingga.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga Iptu Rustam Effendi Silaban saat kofrensi pers mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti, berupa amplop putih yang berisi uang dengan nilai Rp 3.000.000 yang diserahkan korban kepada tersangka.
“Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu pers, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan kepada korban,” ujar Kasat Reskrim didamping Kabag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, saat melakukan Konfrensi Pers, Rabu (7/9), di Gedung Endra Dharmalaksana Polres Lingga.
Kronologis kejadian ini bermula, saat pelaku memiliki sebuah rekaman, klarifikasi dari pihak desa di Kantor BPD Desa Marok Tua, tentang proses penjualan lahan yang dilakukan oleh masyarakat Marok Tua, dengan durasi 14 menit, dua detik dan menyampaikan bahwa hasil konfirmasi tersebut tidak akan diberitakan.
“Kemudian korban mengaku sudah dimintai uang beberapa kali, sehingga sangat merasa tertekan dan terpaksa melaporkan pelaku kepada pihak berwajib, karena sudah meresahkan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lingga itu.
Dari hasil konfirmasi tersebut, pelaku kemudian membuat berita tentang persoalan, yang menyudutkan korban yang merupakan Kepala Desa Marok Tua. Atas pemberitaan tersebut, korban mengutus saksi atas nama Sabran, untuk menemui pelaku dan memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut.
Namun dari hasil klarifikasi tersebut, pelaku kembali meminta sejumlah uang kepada korban, dengan ancaman jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, maka pelaku akan kembali membuatkan pemberitaan.
“Sementara itu dari hasil pengembangan pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ini sudah melakukan pemerasan sebanyak empat kali, di waktu yang berbeda,” terangnya.
Atas tindakan tersebut pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.