Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja 19 Tahun di Dabo Singkep Ditangkap Polisi

Polsek Dabo Singkep menangkap seorang pria berinisial A karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).

ADVERTISEMENT

Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, mengatakan kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.

Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang kerumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir, kemudian Tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui Telepon WhatsApp untuk ikut minum โ€“ minuman beralkohol tetapi korban menolak, kemudian Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol.

Sekiranya 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menurti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Kapolsek mengungkapkan, tempat Kejadian Perkara berdasarkan Laporan Polisi berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kab. Lingga.

โ€œUntuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargao warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa โ€“ Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong,โ€ ungkap Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan, di Mapolsek Dabo Singkep Selasa (19/3).

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada korban berinisial NF.

โ€œBerdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,โ€ jelasnya.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.

โ€œUntuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,โ€ tutupnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memastikan anak-anaknya untuk pulang tepat waktu.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New