Lima orang terdakwa kasus penyelundupan narkoba sebanyak 107 kilogram sabu mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu (19/1) kemarin.
Kelima terdakwa itu adalah Rafli Absar, Erik Anderson Hiborang, Frima Oriza, Satgyava, dan Henrdiana alias Ferry. Mereka pun hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu melalui virtual.
Sidang dipimpin majelis hakim Sapri Tarigan, didampingi hakim anggota Halimatussakdiah dan Twis Retno, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.
Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kasus penyelundupan sabu 107,258 kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.
“Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan DJBC Kepri,” kata jaksa usai sidang pembacaan dakwaan tersebut.
Dalam operasi tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 terdakwa di Perairan Pulau Putri Batam.
Tidak hanya itu, kepolisian bersama Tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.
“Usai pembacaan dakwaan terdakwa yang dituntut secara terpisah itu tidak ada [yang menyatakan] keberatan atas dakwaan,” ujarnya.
Sementara sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/2) mendatang.