Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 21 Jan 2022 11:29 WIB

Sidang Kasus Penyelundupan 107 Kg Sabu Digelar, Terdakwa Terancam Hukuman Mati


					Para terdakwa mengikuti proses pembacaan dakwaan dibalik layar monitor, Rabu (19/1). Foto: Istimewa Perbesar

Para terdakwa mengikuti proses pembacaan dakwaan dibalik layar monitor, Rabu (19/1). Foto: Istimewa

Lima orang terdakwa kasus penyelundupan narkoba sebanyak 107 kilogram sabu mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Batam, pada Rabu (19/1) kemarin.

Kelima terdakwa itu adalah Rafli Absar, Erik Anderson Hiborang, Frima Oriza, Satgyava, dan Henrdiana alias Ferry. Mereka pun hadir dalam sidang pembacaan dakwaan itu melalui virtual.

ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin majelis hakim Sapri Tarigan, didampingi hakim anggota Halimatussakdiah dan Twis Retno, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Kasus penyelundupan sabu 107,258 kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

“Kasus peredaran narkoba ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan DJBC Kepri,” kata jaksa usai sidang pembacaan dakwaan tersebut. 

ADVERTISEMENT

Dalam operasi tersebut, kata dia, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 terdakwa di Perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, kepolisian bersama Tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

“Usai pembacaan dakwaan terdakwa yang dituntut secara terpisah itu tidak ada [yang menyatakan] keberatan atas dakwaan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (2/2) mendatang.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Hasrullah



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal