Dikutip dari SIPP PN Batam, peristiwa penyelundupan jaringan Internasional itu bermula pada Minggu 05 September 2021 sekira pukul 01.00 waktu Malaysia.
Saat itu, ada sebuah kapal yang mendekati kapal SB. Edward black Berarf Gt. 18 No. 2255/LLa dan memberikan kode lampu warna putih langsung menghampiri dan melempar tali ke kapal SB. Edward.
“Para terdakwa melakukan transaksi serah terima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak enam buah tas dengan cara estafet dan disusun di dapur kapal,” ujar Jaksa Herlambang.
Usai melakukan transaksi terdakwa langsung berangkat menuju ke Singkawang (Kalimantan barat) yang mana kapal pada saat itu dikemudikan oleh inisial A yang juga masuk dalam DPO.
Sekitar pukul. 04.00 WIB kapal mereka melewati perairan Mapur Bintan, kapal dicegat oleh kapal petugas Bea dan Cukai.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal. Setelah semua dokumen diperiksa, didapati surat PCR tidak berlaku lagi.
Mereka pun dibawa ke pinggir di perairan Pulau Putri Nongsa, Batam dan tiba sekira pukul 06.00 Wib. Pada saat itu datang petugas dari Satresnarkoba Polresta.
“Petugas melakukan pengeledahan dan menemukan barang bukti narkotika dengan total berat 107.258 gram,” jelasnya.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, para terdakwa nekad melakukan perbuatan tersebut karena tergiur upah Rp 200-300 juta jika barang berhasil diantarkan.