Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun secara resmi menetapkan dan menahan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilu 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1,5 Miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidikan intensif yang telah berlangsung sejak Juli 2025.
Empat pejabat yang langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk 20 hari ke depan adalah NK (Sekretaris KPU Karimun), Su (Bendahara Pengeluaran Pembantu), IJ (Pejabat Pengadaan), dan AF (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan, keempatnya tampak meninggalkan ruang pemeriksaan.
Baca Juga
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan dari pemeriksaan sekitar 95 saksi, dua orang ahli, dan penelitian terhadap lebih dari 2.300 item barang bukti.
Modus Curang: Fiktif, Mark-Up, dan Pinjam Bendera
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana hibah APBD Tahun 2024 yang diterima KPU Karimun senilai Rp 16,5 Miliar. Meskipun sisa dana sebesar Rp 1,2 Miliar telah dikembalikan ke kas daerah, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam realisasi belanja yang totalnya mencapai Rp 15.272.374.126.
Denny memaparkan sejumlah modus yang digunakan para tersangka untuk menilap uang negara, antara lain:
– Belanja Fiktif: Melakukan kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan tetapi tetap dibayar penuh.
– Mark Up: Menaikkan harga secara tidak wajar pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.
– Meminjam Bendera: Menggunakan perusahaan lain dalam proses pengadaan barang dan jasa.
– Belanja Tanpa Pertanggungjawaban: Pembayaran yang dilakukan tanpa didukung oleh dokumen pertanggungjawaban yang sah.
“Item-item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” jelas Denny.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi yang memiliki ancaman hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 (Primair) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejari Karimun berjanji akan memaksimalkan masa penahanan untuk memperdalam temuan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan terhadap aliran dana.
“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” tutup Denny.
