Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Syakirti mengaku kaget bahwa ada perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Rudi setelah menerima aduan dari karyawan Hotel Andos yang di PHK, Doharjo Sihombing beberapa waktu lalu. Di mana Doharjo juga tidak mendapatkan uang pesangon.
โSeharusnya (terkait BPJS Ketenagakerjaan) perusahaan harus taat aturan perundang-undangan,โ ungkap kata Rudi.
Sisi lain, terkait pemutusan hubungan kerja, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebagai mediator. Pihaknya menengahi dan memfasilitasi untuk pertemukan karyawan dan management Ondos Hotel yang bersengketa terkait PHK.
Baca Juga
โJadi mediator nantinya akan mengeluarkan surat anjuran kepada perusahaan,โ bebernya.
Menurut Rudi jika perusahaan menyanggupi, maka kasus pemutusan hubungan kerja tersebut akan diselesaikan di dampingi mediator.
โJika tidak ada penyelesaian maka nanti pekerja bisa mengajukan perkaranya ke tingkat Pengadilan hubungan industrial di Tanjungpinang,โ kata Rudi.
Baca: Nasib Doharjo Sihombing, Pekerja Hotel di Batam yang di-PHK Sepihak Tanpa Pesangon
Sebelumnya diberitakan Doharjo Sihombing, bersama kuasa hukumnya mengadu ke Disnaker Kota Batam terkait PHK sepihak yang dialaminya. Ia mengaku tidak menerima pesangon atas pemberhentian tersebut. Selain itu diungkapkan pula bahwa tempatnya bekerja itu tidak mendaftar karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait ini, pihaknya telah mengajukan untuk pertemuan mediasi dengan pihak perusahaan ke Disnaker. Namun menurutnya pihak perusahaan tidak hadir.
Sementara mengenai hal tersebut pihak Ondos Hotel, Natalin Kristina, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler belum merespons kepripedia terkait pemutusan kerja dan BPJS tersebut.