Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut. Salah satu poin dalam peraturan tersebut mengizinkan ekspor pasir laut.
Dengan terbitnya PP 26/2013 tersebut, maka mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang terbit era Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Kepulauan Riau, Darwin, mengatakan secara teknis pengaturan kebijakan tersebut nantinya berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Mekanismenya diatur Menteri Kelautan dan Perikanan. Kewenangan izinnya di Menteri KKP,” ujar Muhammad Darwin saat dikonfirmasi, Senin (29/5).
Sejak penerbitan PP 26/2023 itu juga, kata dia, maka kebijakan mengenai ekspor sumber daya alam pasir laut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Termasuk provinsi Kepulauan Riau yang didominasi wilayah lautan hingga 242.825 km² atau 96 persen dari luas wilayah yang ada.
“Aturannya (PP 26/2023) berlaku untuk seluruh wilayah NKRI,” terangnya.