Ratusan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes peralihan atas lahan yang diklaim milik mereka kepada pihak PT Karimun Properti Sejahtera (KSP).
Peralihan itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Karimun yang memutus gugatan pihak perusahaan terhadap penguasaan lahan seluas 44 hektare di kawasan Poros, Sungai Raya, Meral.
Dalam aksinya, masa berorasi di depan kantor Pengadilan Negeri Karimun sebagai bentuk protes. Mereka kemudian melanjutkan tuntutannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun, Senin, 15 September 2025.
“Kami hanya ingin keadilan. Kita harus berantas mafia tanah di Karimun ini,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat, Osmar Hutajulu.
Baca Juga
Osmar menjelaskan, status penguasaan lahan itu telah dimiliki masyarakat sejak tahun 1996. Bahkan, pembebasan lahan seluas 20 hektare untuk perkantoran Bupati Karimun pasca pemekaran Karimun di tahun 2000, segala penyelesaiannya masih atas nama masyarakat.
“Tahun 1996 masyarakat sudah kuasai lahan itu. Keseluruhan ada 64 hektare, namun ada pembebasan 20 hektare ke masyarakat untuk pembangunan kantor Bupati Karimun,” terangnya.
Namun, di tahun 2002 PT KSP justru mengklaim penguasaan atas lahan yang menjadi objek sengketa. Polemik tersebut berbuntut gugatan yang didaftarkan perusahaan ke PN Karimun.
Gugatan itu, lalu dimenangkan oleh pihak perusahaan. Sementara masyarakat yang mengklaim penguasaan puluhan hektare lahan itu harus mengosongkan bangunan dan seluruh tanaman yang ada di atasnya.
“Putusan ini yang kami rasa jauh dari rasa keadilan. Bahkan cenderung menguntungkan pihak perusahaan karena ada beberapa fakta yang diabaikan,” ucap Osmar.
Padahal, kata dia, kepemilikan masyarakat sudah diperkuat dengan adanya bukti pembayaran pembebasan 20 hektare lahan Januari 2002 silam.
“Disepakati pembebasan lahan Rp 300 juta dan itu diterima oleh masyarakat. Artinya ini menguatkan penguasaan atas lahan tersebut,” terangnya.
Terhadap putusan PN Karimun itu, massa berencana akan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) agar dapat dilakukan langkah hukum yang berkeadilan.
“Kami akan laporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” tutupnya.
