Hingga tahun 2024 ini, sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau dilaporkan telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Para nelayan tersebut tergabung dalam progran jaminan kecelakaan kerja (JKK)dan jaminan kematian (JKM).
Seluruh setoran pembayarannya jaminan sosial ketenagakerjaan ini di subsidi oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Adapun dari 31 ribu nelayan tersebut terdiri dari 7 kabupaten/kota di Kepri. Dengan rincian, Kabupaten Bintan 4.435 nelayan, Kabupaten Karimun 5.535 nelayan, Kabupaten Lingga 9.775 nelayan, Kabupaten Kepulauan Anambas 4.339 nelayan, Kabupaten Natuna 4.187 nelayan.
Sementara untuk Kota Batam 2.082 nelayan dan Kota Tanjungpinang 1.203 nelayan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam keterangannya menyebut bahwa Progran perlindungan JKK dan JKM untuk nelayan ini bagian dari Progran strategis Pemprov Kepri dalam rangka mensejahterakan masyarakat nelayan.
Di mana, jika seorang nelayan yang sedang melaut kemudian mengalami kecelakaan ditengah laut dan meninggal dunia, maka dengan adanya perlindungan ini, pihak keluarga akan menerima santunan hingga Rp70 juta. Tidak hanya itu, dua orang anaknya juga akan dibiayai pendidikannya hingga selesai S1.
“Laut Kepri ini luas dan pulaunya sangat banyak. Dan mata pencaharian utama masyarakat Kepri adalah nelayan dengan berbagai resiko ombak dan badai yang harus dihadapi. Dengan adanya perlindungan JKK dan JKM ini setidaknya memberikan jaminan bagi mereka jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ditengah laut,” terang Ansar, Senin (12/8).
Selain itu, bagi nelayan yang meninggal di rumah atau di rumah sakit juga akan menerima santunan senilai Rp42 juta. Dan dua orang anaknya akan disekolahkan sampai S1 setelah kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sudah berjalan minimal 3 tahun.
“Saya rasa nelayan memang sangat membutuhkan ini, dan kita Pemerintah menyadarinya. Makanya kita hadir untuk mereka,” kata Ansar.