Pemerintah akan segera merubah syarat perjalanan untuk domestik di masa pandemi COVID-19.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya, Senin (7/3).
“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” ungkap Menko Marves Luhut.
Selain perubahan syarat perjalanan, untuk kegiatan kompetisi olahraga juga sudah bisa menerima penonton dengan syarat sudah vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut keterangannya, aturan terbaru kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Akan terbit waktu dekat,” ungkap Luhut.
Sementara itu, pemerintah juga akan melonggarkan kebijakan karantina bagi warga negara yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) atau yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
Namun, PPLN wajib menunjukkan bukti pemesanan hotel untuk menginap 4 hari dan wajib sudah vaksin COVID-19 minimal dosis 2.