Angkasa Pura II mulai melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal dengan airport tax.
Setidaknya sudah ada 2 bandara yang mulai melakukan penyesuaian tarif sejak 24 juni lalu. Kemudian 11 bandar mulai 16 Juli kemarin, dan 5 bandara lainnya mulai berlakukan kebijakan tersebut pada 1 Agustus mendatang.
Menurut VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ini termasuk komponen dalam harga tiket yang dibeli oleh para calon penumpang.
“PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” sebutnya.
Adapun daftar bandara yang menaikkan tarif airport tax ini beserta jadwalnya sebagai berikut:
24 Juni 2022
Bandara Pattimura Ambon (AMQ), penerbangan domestik dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000 dan penerbangan internasional Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
Bandara Kupang (KOE), penerbangan domestik dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan penerbangan internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.
16 Juli 2022
Bandara Juanda Surabaya (SUB), penerbangan domestik dari Rp 101.000 naik menjadi Rp 119.880, dan penerbangan internasional tetap Rp 230.000.
Bandara Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan (UPG), penerbangan domestik dari Rp 102.000 naik menjadiRp 119.880, dan penerbangan internasional tetap Rp 230.000.
Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), penerbangan domestik dari Rp 115.000 naik menjadi Rp 119.880, dan penerbangan internasional tetap Rp 230.000.
Bandara Syamsudin Noor Kalimantan Selatan (BDJ), penerbangan domestik dari Rp 100.000 naik menjadi Rp 114.330 dan penerbangan internasional tetap Rp 200.000
Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG), penerbangan domestik dari Rp 100.000 naik menjadi Rp 114.330, dan penerbangan internasional tetap Rp 210.000.
Bandara Adi Sumarmo Boyolali (SOC), penerbangan domestik dari Rp 90.000 naik menjadi Rp 99.900. dan penerbangan internasional tetap Rp 200.000
Bandara Adisucipto Yogyakarta (JOG), penerbangan domestik dari Rp 50.000 naik menjadi Rp 69.930, dan penerbangan internasional tetap Rp 150.000.
Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP, penerbangan domestik dari Rp 60.000 naik menjadi Rp 106.560 dan penerbangan internasional dari Rp 200.000 naik menjadi Rp 250.860.
Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), penerbangan domestik dari Rp 60.000 naik menjadi Rp 102.120, dan penerbangan internasional dari Rp 150.000 naik menjadi Rp 202.020.
Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK), penerbangan domestik dari Rp 30.000 naik menjadi Rp 66.600, dan penerbangan internasional tetap Rp 150.000.
Bandara Sentani Jayapura (DJJ), penerbangan domestik dari Rp 55.000 naik menjadi Rp 94.350 dan penerbangan internasional tetap Rp 185.000.
1 Agustus 2022
Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK), penerbangan domestik dari Rp 85.000 naik menjadi Rp 119.880, dan penerbangan internasional dari Rp 150.000 naik menjadi Rp 177.600.
Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK), penerbangan domestik dari Rp 130.000 naik menjadi Rp 168.720, dan penerbangan internasional dari Rp 230.000 naik menjadi Rp 266.400.
Bandara Kualanamu Medan (KNO, penerbangan domestik dari Rp 100.000 mejadi Rp 127.650 dan penerbangan internasional dari Rp 230.000 menjadi Rp 266.400.
Bandara Raden Inten II Lampung (TKG), penerbangan domestik dari Rp 50.000 naik menjadi Rp 72.150 dan penerbangan internasional baru Rp 100.000.
Bandara Hasanuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ), penerbangan domestik dari Rp 40.000 naik menjadi Rp 55.500
dan penerbangan internasional tetap Rp 90.000.
Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS), penerbangan domestik dari Rp 50.000 naik jadi Rp 66.600 dan penerbangan internasional tetap Rp 80.000.