Karimun – Gerah dengan rentetan tudingan miring yang dialamatkan kepada usahanya, Edy Anwar, pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir di Perairan Pulau Babi, akhirnya angkat bicara. Edy menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan yang dikelolanya legal dan berdiri kokoh di atas payung hukum yang sah.
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap pemberitaan beberapa media online yang menyebut aktivitas tambangnya menyalahi aturan. Edy menilai tuduhan tersebut sebagai opini sepihak yang jauh dari fakta lapangan.
Edy tidak sekadar membantah dengan kata-kata. Ia membeberkan deretan dokumen resmi yang menjadi landasan operasional tambangnya di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Dokumen tersebut meliputi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Izin Lingkungan Hidup yang telah tervalidasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai penanggung jawab teknis.
“Semua tudingan itu tidak berdasarkan fakta. Mereka melempar isu tanpa melakukan klarifikasi atau cross-check terlebih dahulu kepada kami,” tegas Edy, Sabtu, 7 Februari 2026.
Sebagai warga lokal, Edy merasa memiliki tanggung jawab moral yang lebih besar dibandingkan pihak luar. Ia menepis anggapan bahwa aktivitasnya merusak ekosistem laut di Pulau Babi.
“Saya anak daerah, putra daerah. Saya tidak akan merusak daerah saya sendiri. Saya lebih tahu kondisi daerah saya dan tidak mungkin saya melanggar hukum di rumah sendiri,” ujarnya dengan nada bicara yang lugas.
Ia menjelaskan bahwa luas area tambangnya hanya berkisar satu hektare dan berada di dalam zona yang memang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pertambangan rakyat.
Senada dengan Edy, kuasa hukumnya, Patas Rambe, mengecam keras pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa data. Menurutnya, kegaduhan yang timbul saat ini disebabkan oleh informasi yang bersifat menyesatkan (misleading).
“Bicara itu harus pakai data, jangan asal sebut. Harus ada dasar hukumnya. Ini sudah masuk kategori penyesatan informasi,” tegas Patas.
Patas juga mengungkapkan bahwa baru-baru ini pihak kepolisian telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi saat aktivitas tambang sedang berlangsung. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran karena titik koordinat operasional sesuai dengan izin yang dikantongi.
“Alhamdulillah tidak ada masalah. Kami beroperasi tepat di titik lokasi yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.