Tim gabungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu sekitar 2 ton di perairan Karimun, Kepulauan Riau. Penindakan pada kasus ini termasuk salah satu narkoba pengungkapan narkoba terbesar di Indonesia.
Ka BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom, dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Senin (26/5) kemarin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen gabungan lintas instansi yang berlangsung selama kurang lebih 5 bulan. Dari hasil kerja intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional BNN bersama Ditjen Bea Cukai, Lantamal IV Batam, Polda Kepri, serta BAIS TNI berhasil mengamankan kapal Sea Dragon Tarawa yang mengangkut narkotika dalam jumlah besar.
“Pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 2 juta gram,” ujar Ka BNN RI itu.
Dijelaskannya, barang bukti sabu saat digeledah dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal. Dalam pengungkapan kasus ini enam awak kapal turut diamankan, terdiri dari empat Warga Negara Indonesia yakni FR, LCS, RH, HS, dan dua Warga Negara Thailand yakni WPW dan TL. Mereka kini telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga
BNN dan tim terkait kini masih mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam proses pengungkapan ini, BNN juga melaksanakan joint investigation dengan Drug Enforcement Administration (DEA – Amerika Serikat), Narcotics Suppression Bureau (NSB – Royal Thai Police), dan Office of Narcotics Control Board (ONCB – Thailand).
Investigasi ini berhasil mengidentifikasi seorang pengendali utama jaringan, Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen, yang kini ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun dan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 8 juta jiwa,” tambah Ka BNN RI tersebut.
Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan dilakukan berdasarkan laporan intelijen yang didapatkan oleh Tim gabungan berupa Informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal motor yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau.
Penindakan sindikat narkoba ini kata dia merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi BNN RI, Bea Cukai, TNI AL & Polri serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.
“Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky.