Tim Gabungan Gagalkan Selundupan 237 Ribu Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Tim gabungan Bea Cukai Khusus Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster menuju Malaysia di perairan Berakit, Bintan, 14 Oktober 2024 lalu.

Pengungkapan kasus selundupan ini dilakukan setelah proses pendalaman selama dua bulan. Petugas lalu mendapati informasi satu unit kapal cepat (HSC) melintas menuju ke luar perairan Indonesia.

ADVERTISEMENT

โ€œDari hasil koordinasi, lalu kita lakukan pengawasan berlapis. Begitu melihat kapal HSC ini melintas langsung dilakukan pengejaran,โ€ ungkap Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho, dalam konferensi pers di Dermaga Ketapang, Karimun, Kamis, 17 Oktober 2024.

Upaya pengejaran sempat berlangsung sekitar 3 jam, hingga kemudian kapal HSC bermesin 4 x 200 PK itu kandas di pulau Berakit, Kabupaten Bintan.

โ€œHSC itu dikandaskan di daratan Berakit. Tim menghampiri dan ditemukan puluhan styrofoam dan pelaku melarikan diri,โ€ terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 46 box berisi benih lobster dengan jumlah 237.305 ekor. Diperkiraan nilai dari keseluruhan benih lobster itu mencapai Rp 23,8 miliar.

Adhang menjelaskan, modus para pelaku penyelundupan benih lobster ini terbilang baru, karena beroperasi pada saat siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan modus yang dilakukan.

โ€œMulanya mereka sering melakukan kegiatan malam hari, saat ini di siang hari. Kita sudah antisipasi dengan patroli rutin, patroli gabungan bersama Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan Lantamal IV,โ€ jelasnya.

Ratusan ribu benih lobster ini diduga berasal dari berbagai daerah di Selatan Pesisir pulau Jawa dan akan diselundupkan ke Malaysia dengan melintasi perairan Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Terhadap barang bukti benih lobster ini telah dilakukan pelepasliaran bersama unsur terkait lainnya di perairan Kabupaten Karimun.

Penyelundupan benih lobster ini diduga telah melanggar Pasal 102A Undang โ€“ Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Republik Indonesia No 31/2004 tentang perikanan.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot