Tim gabungan Lantamal IV Batam dan Lanal Bintan menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Sungai Gentong, Tanjung Uban, Bintan, Sabtu (16/9) kemarin.
Dalam operasi itu Tim Gabungan tersebut mengamankan 7 orang calon PMI ilegal yang akan dikirimkan ke Malaysia.
Komandan Lanal Bintan, Letkol Laut (P) Gita Muharam, menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, soal adanya kegiatan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.
“Dari situ, tim langsung melakukan penyekatan di sekitar Karang Pasco Perairan pulau Bintan dan di Perairan Tanjung Uban, yang diduga berpotensi digunakan sebagai jalur perlintasannya,” ungkapnya.
Kemudian, tampak kapal cepat yang diduga membawa sejumlah penumapang melintas dengan kecepatan tinggi menuju perbatasan Indonesia Malaysia.
Tim pun melakukan pengejaran hingga kapal tersebut berbalik ke arah Sungai Gentong Tanjung Uban.
“Saat tiba di daratan, awak kapal dan penumpang langsung melakukan upaya melarikan diri. Namun, tim berhasil mengamankan 7 orang calon PMI ilegal,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Gita melanjutka, diketahui kapal itu berisikan 14 orang, termasuk calon PMI yang diamankan. Selanjutnya, para PMI telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
“Sementara, 7 orang lainnya termasuk awak kapal calon PMI ilegal yang belum ditemukan saat ini sedang dalam pencarian,” imbuhnya.