Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI AL menggagalkan penyelundupan narkotika berupa 60 ribu butir pil ekstasi di wilayah Perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Selasa, 25 Februari 2025.
Ratusan ribu pil ekstasi yang berasal dari Malaysia itu dibawa menggunakan boat pancung bermesin 15 PK. Berdasarkan hasil perhitungan total nilai barang haram itu mencapai Rp 21 miliar.
TNI AL yang tengah melaksanakan patroli semula mendeteksi adanya pergerakan kapal mencurigakan itu melaju keluar dari pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.
Setelah melakukan koordinasi bersama BIN dan BAIS, tim F1QR lalu melakukan pengejaran dan penyergapan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga
โDalam pemeriksaan itu ditemukan empat tas berisi 48 paket narkotika yang setelah diinterogasi para pelaku mengakui sebagai kurir ekstasi,โ Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Dr.ย Yoos Suryono, dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025.
Ketiga pelaku dalam penyelundupan narkotika ini yakni berinisial RM (40) warga Batam, BK (47) warga Tanjung Batu, dan AG (54) warga asal Ungar, Karimun.
Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK) guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, Lanal TBK berkoordinasi dengan Bea Cukai Kepri untuk menguji kandungan yang terdapat pada barang bukti tersebut.
โAdapun hasilnya dapat dipastikan bahwa pil tersebut positif mengandung metamfetamin, yaitu zat aktif dalam sebuah narkotika jenis ekstasi,โ jelasnya.
Laksda Yoos Suryono menegaskan, bahwa penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika merupakan salah satu prioritas yang akan selalu dilaksanakan.
Hal itu sejalan dengan upaya menjaga keamanan laut nasional dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.
โKeberhasilan ini merupakan bukti nyata TNI AL telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelematkan kurang lebih 33 ribu jiwa masyarakat dari dampak negatif narkoba,โ tuturnya.