Tuntut Keadilan Atas Pembunuhan Sang Ayah, Pria Ini Gugat Presiden, Kejagung hingga Polri

Seorang pria asal Karimun, Kepulauan Riau, bernama Robiyanto, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, dengan para tergugat adalah Presiden, Kejagung, dan Polri.

Gugatan ini dilayangkan melalui kuasa hukumnya Hasoloan Siburian dan Jhon Asron serta telah terdaftar di PN Karimun dengan nomor perkara.44/Pdt.G/2021/PN.Tbk.

ADVERTISEMENT

Dalam gugatan itu, Presiden disebut sebagai tergugat I, Kejagung disebut tergugat II, serta Polri terdaftar sebagai tergugat III, serta turut tergugat I yakni AE.

Menurut Hasoloan Siburian, gugatan ini menjadi langkah hukum kliennya untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang menimpa sang ayah, Taslim alias Cikok, pada tahun 2002 silam.

โ€œSekira 14 April 2002 di Jalan Ahmad Yani atau setidaknya di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau telah terjadi pembunuhan terhadap orang tua penggugat yaitu Taslim Alias Cikok, kemudian penggugat melaporkannya kepada tergugat III (Polri) dengan laporan Polisi No.Pol:LP/25/IV/2002,โ€ katanya.

Pasca peristiwa pembunuhan itu, kata dia, polisi kemudian memproses dua pelaku Jufri dan Lukman hingga akhirnya diputuskan bersalah oleh PN Karimun karena telah melakukan pembunuhan.

Hal itu tertuang dalam petikan putusan daftar pidana No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003.

โ€œMajelis hakim setelah membaca berkas perkara Jufri bin H. Mhd Saleh dan Lukman Hakim Alias Lukman bin M. Yasin yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tergugat III dan keterangan saksi-saksi lainnya bahwa AE (turut tergugat I) telah cukup bukti ditetapkan tersangka,โ€ jelasnya.

Hasoloan juga menjelaskan, bahwa dasar pokok gugatan itu salah satunya adalah menyoal tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Karimun Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK oleh ketiga tergugat.

ADVERTISEMENT

โ€œDengan adanya penetapan Nomor : 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 10 Maret 2003 itu haruslah patuh terhadap penetapan itu, turut tergugat I dengan melawan hukum telah mengabaikan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945,โ€ paparnya.

Gugatan tersebut saat ini masuk dalam agenda pembacaan permohonan gugatan di PN Karimun pada Kamis (03/02). Selanjutkan, dijadwalkan untuk agenda jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New