Para buruh di Batam kembali menggelar aksi unjuk rasa Senin (13/12). Mereka kembali meminta Gubenur Kepri untuk merevisi kenaikan UMK Batam 2022 sekaligus menetapkan UMK tahun 2021.
Ketua DPC FSP LEM SPSI Kota Batam, Surya Sastra, menjelaskan seluruh aliansi buruh di Batam bakal turun ke jalan dengan aksi besar-besaran.
โIya, benar kita turun, rencana aksi akan terus berlanjut sampai Jumat,โ kata Surya pada kepripedia, Minggu (12/12).
Ia menjelaskan sesuai dengan surat aksi jumlah massa yang diterjunkan sekitar 18.000 anggota yang tersebar di wilayah Batam. Massa terlebih dahulu berkumpul di halte Panbil sebelum beraksi.
Baca Juga
Usai berkumpul massa kemudian menuju ke Batam Center Graha Kepri. Dari sanalah para buruh orasi menyampaikan kritikan kepada pemerintah.
Tuntutan mereka sama dengan sebelumnya, antara lain meminta Gubernur Kepri mengesahkan surat keputusan (SK) UMK tahun 2021 serta merevisi putusan kenaikan UMK 2022 hanya 0,85 persen naik.
Kemudian,, mendesak Gubernur merevisi SK Nomor 1373 tentang UMK Batam 2022. Serta mengangkat isu nasional yaitu tentang pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
โIni yang kami minta ke gubenur jangan ada lari ke mana-mana,โ kata Surya.
Menurut buruh UMK 2022 yang ditetapkan gubernur berdasarkan rekomendasi wali kota Batam tersebut menuai polemik karena usulan atau rekomendasi tersebut dikirim sebelum keluarnya putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Menurutnya, diterbitkannya SK UMK 2020 setelah adanya oleh Gubernur Kepri tidak memperhatikan putusan MK. Bahkan, tetap menggunakan PP Nomor 36 dan usulan wali kota untuk menentukann besaran UMK.
โYang namanya usulan itu bisa saja diterima bisa diabaikan. Artinya hak prerogatif ada di tangan gubenur terkait UMK 2022,โ kata dia.
Diketahui pada demo pekan lalu Gubernur berjanji akan duduk bersama dengan wali kota Batam. Sebelum mengeluarkan SK dengan mencari nilai di luar PP 36. Namun. pemberitaan di media massa menyebut bahwa Gubenrur gagal bertemu dengan wali kota Batam.
โNah, kenapa pula SK UMK Batam 2022 tetap diterbitkan pada 1 Desember lalu. Karena belum ada perundingan,โ bebernya.
โBahkan sebelum menerbitkan SK terlebih dahulu gubenur akan bertemu dengan buruh namun nyatanya itu semua tidak ada,โ imbuh dia.
Terpisah, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Saiful Badri, menambahkan bahwa komentar Gubernur diharapkan tidak memicu kontra.
โGubernur jangan pakai bahasa politik ke buruh. Buruh hanya menuntut haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku,โ kata Saiful.
Dia menyebut UMK adalah wewenang dari Gubernur Kepri yang melalui proses rapat dewan pengupahan kota dan diteruskan oleh wali kota ke Pemprov untuk dibawa rapat Dewan Pengupahan Provinsi.
Rekomendasi terakhir sebelum ditetapkan Gubernur adalah rapat Dewan Pengupahan Provinsi. โJadi janganlah komentar yang tak masuk akal dikeluarkan seolah membodohi rakyat,โ tegas dia.
โMisalnya waktu itu saja gubenur berpihak ke buruh dengan mengikuti perintah PTUN tentang UMK 2021 maka buruh tidak akan begitu kritik terkait UMK ini, meski PP 36 sudah dinyatakan cacat,โ tutupnya.