Turis atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Kota Batam, telah dibebaskan tes PCR dan tanpa karantina. Hal itu seiring dengan berlakunya surat edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2022.
Pemberlakuan aturan ini turut dibenarkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farchanny.
“Selama memenuhi aturan yang tertuang dari SE maka tidak perlu diperiksa PCR maupun antigen di pelabuhan dan Bandara,” ujar Achmad, pada kepripedia, Jumat (8/4).
Ia menjelaska begitu penumpang dari luar negeri tiba di pelabuhan atau Bandara langsung menunjukan kartu vaksin dengan syarat lengkap.
“Setelah itu mereka (penumpang) diperbolehkan untuk melanjutkan kembali perjalanan,” katanya.
Diketahui, kebijakan PPLN berlaku sejak 5 April 2022 lalu. Seluruh pintu kedatangan di pelabuhan Internasional dan Bandara tidak lagi diwajibkan lagi melakukan tes PCR atau antigen dan karantina.