Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI turun langsung verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik di wilayah Kabupaten Karimun, Minggu (30/10).
Dalam tahapan ini, KPU RI mendapati bahwa sejumlah peserta parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Di antaranya pencatutan nama dan juga pengunduran diri dari keanggotaan partai politik terkait.
anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang turun langsung menyebutkan bahwa verifikasi faktual keanggotaan partai politik tersebut dilakukan dalam bentuk Kerangka Sampel Area (KSA) dengan mendatangi rumah-rumah peserta Parpol di wilayah Kundur Barat.
โKalau di lapangan mengatakan tidak maka langsung tidak memenuhi syarat (TMS), itu kita rekap dan sampaikan ke parpol dan kita sudah punya berkas yang sudah terverifikasi dari anggota itu sendiri,โ ujar Betty.
Baca Juga
Selanjutnya, kata dia, KPU akan tetap mengumumkan aktualisasi data yang diperoleh di lapangan saat masa verifikasi faktual berakhir pada 4 November 2022 mendatang.
โDalam hal ini parpol yang tidak memenuhi syarat akan melakukan perbaikan atas verifikasi faktual, pendataannya diinput kembali,โ ungkapnya.
Ia menyebutkan, meski ada temuan dalam verifikasi tersebut, Partai politik tetap akan dikategorikan masuk dalam kepesertaan pada pemilu nantinya jika memenuhi syarat ambang batas keanggotaan parpol sebanyak 261 orang.
โMinimum keanggotaan parpol itu satu per seribu dari jumlah penduduk. Jadi walaupun ada TMS tadi dan tidak mempengaruhi jumlah, dalam hal ini TMS maka tetap memenuhi syarat,โ jelasnya.
Betty menambahkan, pembuktian validasi atas semua tahapan termasuk verifikasi faktual yang dilakukan dari berbagai tingkatan, terintegrasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
โSeperti tahapan ini verifikasi faktual maka input data lewat situ. Maka semua pembuktian lewat Sipol. Jadi ini mempermudah kerja kami di segala tingkatan,โ imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, total keseluruhan keanggotaan partai politik di wilayah Kabupaten Karimun tercatat ada sebanyak 1.441 sampel, dengan 8 partai politik baru.