Polres Bintan telah menetapkan jadwal pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada 3 Juni 2024 mendatang.
Hasan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kabupaten Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat penggilan terhadap tersangka Hasan.
“Surat panggilan terhadap tersangka (Hasan) akan segera kami layangkan,” ungkapnya, Kamis (30/5).
Baca: Gubernur Lantik Andri Rizal Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang
Kapolres menambahkan, saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah tersangka Hasan bakal langsung ditahan seperti dua tersangka sebelumnya. Sebab, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan akan dipertimbangkan berdasarkan kelancaran penyelesaian perkara.
“Soal penahanan nantinya itu kewenangan penyidik. MPrioritas kami adalah menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan tuntas,” pungkasnya.
Baca: Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi mencopot Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang. Pencopotan tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomer 100.2.1.31125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengungkapkan alasan dicopotnya Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, karena persolan hukum yang sedang ia hadapi.
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” ujarnya, Jumat (24/5)
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian, menunjuk Andri Rizal Siregar yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Selain Hasan, polisi telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.