Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 31 Mei 2024 18:03 WIB

Usai Pelantikan Pj Wali Kota Baru, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Hasan 3 Juni Mendatang


					Mantan Kominfo Provinsi Kepri/Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa Perbesar

Mantan Kominfo Provinsi Kepri/Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Foto: Istimewa

Polres Bintan telah menetapkan jadwal pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada 3 Juni 2024 mendatang.

Hasan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat penggilan terhadap tersangka Hasan.

“Surat panggilan terhadap tersangka (Hasan) akan segera kami layangkan,” ungkapnya, Kamis (30/5).

Baca: Gubernur Lantik Andri Rizal Jabat Pj Wali Kota Tanjungpinang

Kapolres menambahkan, saat ini dirinya belum bisa memastikan apakah tersangka Hasan bakal langsung ditahan seperti dua tersangka sebelumnya. Sebab, kewenangan penahanan merupakan kewenangan penyidik, dan akan dipertimbangkan berdasarkan kelancaran penyelesaian perkara.

“Soal penahanan nantinya itu kewenangan penyidik. MPrioritas kami adalah menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan tuntas,” pungkasnya.

Baca: Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi mencopot Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang. Pencopotan tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomer 100.2.1.31125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengungkapkan alasan dicopotnya Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, karena persolan hukum yang sedang ia hadapi.

“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” ujarnya, Jumat (24/5)

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian, menunjuk Andri Rizal Siregar yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.

ADVERTISEMENT

Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Selain Hasan, polisi telah menahan dua tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32

13 Tersangka Narkotika Diringkus Polres Karimun dalam 2 Pekan Terkahir

19 November 2024 - 12:11 WIB

IMG 20241119 103411 11zon
Trending di Hukum Kriminal