Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 3 Feb 2022 06:31 WIB

Walpri Gubernur Kepri yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat dari Polri


					Konferensi pers penangkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com Perbesar

Konferensi pers penangkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum pengawal pribadi Gubernur Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Oknum pengawal pribadi (Walpri) berinisial ARG (32) Gubenur Kepri Ansar Ahmad, yang diringkus polisi terkait narkotika jenis sabu terancam dipecat dari kedinasan Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan oknum tersebut adalah anggota polri yang baru bertugas tiga bulan menjadi walpri.

ADVERTISEMENT

“Jadi saya luruskan saat ketika diamankan yang bersangkutan tidak dalam bertugas sebagai walpri,” ujar Kombes Pol Harry dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan, selain ARG dua rekanya juga turut diamankan petugas namun berbeda status. Mereka berinisial M bekerja sebagai sekuriti dan satu pelaku lainnya yakni DTP.

“Kasus ini menjadi atensi oleh Kapolda Kepri sehingga ditarik ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. Tidak ada toleransi anggota yang melanggar penyalahgunaan narkotika ancaman dipidana serta dipecat,” tegas dia.

Dia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Sabtu 22 Januari 2022.

Ketika itu, akan ada transaksi narkotika di Bintan dan Tanjungpinang. Kemudian tim melakukan undercover buy serta meringkus M di wilayah Bintan.

Bersama M barang bukti sabu 1,6 kg turut disita dan dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan M sempat mengajak ARG untuk mengambil sabu di pinggir pantai resort club med Bintan.

Mereka mengambil barang bukti tersebut dengan mengunakan kendaran milik ARG. Setelah itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP di Tanjung Uban.

ADVERTISEMENT

“ARG diamankan hari Senin 24 Januari 2020 bersama barang bukti. Jadi total limpahan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram,” kata dia.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Tim Gabungan Grebek Pabrik Skincare Ilegal di Tanjunguban

24 April 2024 - 16:43 WIB

IMG 20240424 WA0060

Eks Pejabat BPR Bestari Ditahan Atas Dugaan Korupsi dan TPPU Rp 5,9 Miliar

24 April 2024 - 16:32 WIB

IMG 20240424 WA0059

Tekong PMI Ilegal Diringkus di Karimun: Diupah Rp 4 Juta Bawa 6 Orang ke Malaysia

22 April 2024 - 17:39 WIB

IMG 20240422 162447 11zon

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

19 April 2024 - 16:09 WIB

Kadiskominfo Kepri Hasan

Oknum ART di Tanjungpinang Nekat Curi Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta

19 April 2024 - 14:17 WIB

IMG 20240419 141407 11zon

Menyamar Petugas PLN, Maling Gasak Barang Berharga di Rumah Warga Tanjungpinang

17 April 2024 - 13:48 WIB

Ilustrasi pencurian dan maling motor
Trending di Hukum Kriminal