Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga mengamankan seorang pria inisial I (38) atas tindak pidana ITE Pornografi dan pemerasan.
Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa melalui Kasat Reskrim AKP Idris mengatakan bahwa tersangka I melakukan pemerasan terhadap korban M (37) tahun dengan ancaman akan menyebar video syur korban.
Dijelaskan, mulanya pelaku dan korban kenal pertama kali melalui media sosial Facebook. Kemudian menjalin hubungan secara diam-diam, meski korban sudah mempunyai suami.
Lalu sampai keduanya bertemu di salah satu hotel yang ada di Dabo Singkep.
“Tersangka juga merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dan secara diam-diam tersangka mengambil foto dan video korban yang saat itu tanpa busana,” ungkap AKP Idris.
Seiring waktu, pelaku dan korban sudah tidak lagi bertemu dan hanya berkomunikasi melalui hp. Tersangka kemudian sering meminta uang ke korban dengan ancaman akan menyebarkan video korban jika tidak memberinya uang.
Korban yang khawatir pun selalu mengirimkan uang ke Pelaku. Meski sudah dituruti, pelaku tetap menyebarkan video tersebut di media sosial.
“Atas perbuatannya tersebut korban mengalami total kerugian 11 juta rupiah serta pencemaran nama baik,” jelas AKP Idris.
Akibat perbuatannya pelaku kini di jerat dengan UU ITE maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal 6 Milyar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga itu.