Seorang warga negara Singapura terekam CCTV melanggar lalu lintas di jalan raya Kota Batam, beberapa waktu lalu.
Ia pun ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pulang ke daerah asal.
“Langsung diberikan surat tilang karena terekam melanggar peraturan lalu lintas,” ungkap Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Rabu (23/11).
Ia menjelaskan, awalnya laporan tersebut diketahui dari kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepri. Di mana hari itu terdapat seorang WNA melanggar lalu lintas yakni tidak mengunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Petugas lalu memberikan WNA tersebut surat tilang dan mengarahkannya untuk mendatangi posko Gakkum ETLE untuk mengkonfirmasi surat yang diberikan.
Petugas Front Office kemudian mengarahkan WNA tersebut untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
“Pelanggar membayar denda titipan tilang yang sudah disiapkan di posko ETLE,” jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk WNA yang melanggar aturan lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE. Maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari negara Indonesia, khususnya Pulau Batam
“Ia diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.