Pemerintah kembali melonggarkan syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau warga negara Singapura yang datang ke Kepri. Setelah bebas visa, kini pemerintah membebaskan tes PCR sebagai syarat masuk.
Kebijakan ini pun telah diberlakukan mulai 19 April 2022 kemarin, melalui surat edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2022 tentang prokes PPLN.
Di dalam edaran ini paparkan jika PPLN yang berasal dari Singapura masuk melalui pelabuhan internasional di Kepri hanya menunjukkan hasil negatif tes antigen 1 x 24 jam bagi yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster.
Namun, bagi yang baru hanya vaksin dosis II tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes PCR yang berlaku 2×24 jam.
Selain itu, pemerintah masih tetap memberlakukan syarat menetap 14 hari di Singapura terlebih dahulu bagi PPLN dari negara lain sebelum masuk ke Kepri.
Untuk diketahui, kebijakan ini pun sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar tes PCR bagi wisman yang berkunjung ke Kepri dihapuskan.
Hal itu dikarenakan, biaya tes PCR di Singapura yang dinilai mahal sehingga memberatkan wisman dan tentu berdampak pada tingkat kunjungan ke Kepri.
“Kita sudah usulkan agar wisman dari Singapura cukup antigen saja, karena biaya PCRÂ di sana relatif mahal,” ujar Ansar belum lama ini.
Diharapkan, dengan dilonggarkannya tes PCR menjadi hanya antigen ini mampu menarik minat wisman untuk datang ke Kepri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kepri, Buralimar, mengungkapkan jika tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri saat ini sudah mulai menunjukkan peningkatan.
Dengan kebijakan yang mendukung, Buralimar berharap dapat menjadi pemicu kunjungan ke Kepri di tahun ini pasca pandemi COVID-19.
“Kita berharap kunjungan wisman dapat meningkat tahun ini,” katanya.