10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di Kota Batam karena melakukan penipuan dan pemerasan bermodus phone sex melalui aplikasi Michat beberapa waktu lalu telah deportasi.ย
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Imigrasi Batam, Tessa Harumdila. Ia menyebut proses pemulangan 10 WNA itu telah dilakukan pada Jumat (14/1) lalu melalui Bandara.ย
โPemulangan mereka pasca berkas perkara telah dilimpahkan kepolisian dan dinyatakan melanggar aturan keimigrasian,โ kata Tessa, Rabu (19/1).ย
โKita pulangkan melalui Bandara Hang Nadim menuju ke Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dengan pengawalan ketat,โ sambungnya.ย
Baca Juga
Ia pun menuturkan bahwa proses pemulangan tersebut juga telah dilakukan koordinasi lintas negara. Sebab para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di negaranya.
โJadi Batam hanya tempat mereka dalam melakukan kejahatan saja. Korban berasal dari Tiongkok maka proses hukum di negara sana,โ imbuh dia.ย
Diberitakan sebelumnya, 10 Warga Negara Asing (WNA), pelaku penipuan dan pemerasan oknum pejabat di Tiongkok, China berhasil diciduk jajaran Cybercrime Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau.
Total pelaku yang terdiri dari sembilan pria dan satu wanita ini, diciduk Subdirektorat V Cybercrime Dirkrimsus Polda Kepri di Perumahan Plazo Garden, Blok C 85, Batam Center, pada Rabu (5/1) lalu.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka mencari korban mengunakan aplikasi Michat.ย Dari aplikasi itu mereka berkenalan dan melakukan profiling kepada korban yang berada di China.
โAda yang berperan adegan sex icon dan mencari korban serta rekaman video call sex,โ ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (6/1) .ย