Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam anggaran 2018 mangkir dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam.
Mereka berinisial PAP dan AM, yang dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi pada Kamis 29 Desember 2022 yang lalu.
“Hal itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, dalam keterangannya diterima Kamis, (5/1).
Menurut dia, PA dan RM dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Nomor : B-4181/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022. Sementara RM, Surat Panggilan Nomor : B-4182/L.10.11/Fd.1/12/2022 tanggal
20 Desember 2022.
“Mereka dipanggil dengan status tersangka yang berperan RM selaku PPK dan PAP selaku penyedia,” ujarnya.
Baca: Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan nomor : B-4321/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 untuk tersangka PAP supaya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Batam Kamis (5/1) sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebaliknya tersangka RM PPK dengan surat panggilan nomor B-4320/L.10.11/Fd.2/12/2022 30 Desember 2022 diminta hadir pada Kamis (5/1) di jam yang sama.
“Namun para tersangka tidak memenuhi pemanggilan tersebut,” terang dia.
Menurut penasehat hukum PAP jika PAP mengonfirmasi dalam keadaan sakit dan meminta pemanggilan dijadwalkan ulang kembali.
Sementara tersangka RM juga tidak hadir dengan alasan ada acara keluarga dan mohon untuk dijadwalkan pemanggilan berikutnya.
Penyidik melayangkan pemanggilan kembali ke dua tersangka pada Rabu (11/1) sekitar pukul 9.00 WIB.
“Kita harap tersangka kooperatif untuk dapat memenuhi panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Batam,” tegas dia.