Kementrian dan Kelautan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan salem impor yang tak sesuai dengan peruntukannya di kota Batam, Kepulauan Riau.
Adapun lokasi penyimpanan ikan tersebut yakni milik PT D yang terletak di Kelurahan Tanjungย Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa penyegelan tersebut karena impor yang diperuntukkan untuk industriย pemindangan malah berada di pasaran.
โIkan beku salem ini harusnya beredar untuk industri pemindangan namun bocor ke pasaran. Mungkin juga pengusahanya tidak tau atau pura-pura tidak tahu tapi mereka mengakui kesalahannya. Maka kita segel sebagai bentuk peringatan agar memberikan efek jera tak mengulangi,โ ujarnya di Batam, Kamis (8/6).
Baca Juga
Selain penyegelan, KKP melakukan penghentian sementara penjualan ikan salem impor dan akanย melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
โIkan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China. Karena dalam negeri tidak ada ikan jenis ini. Ikan ini sejenis ikan kembung dan ikan benggol,โ sebutnya.
Baca: KKP Segel Reklamasi Seluas 3.000 Meter Persegi di Teluk Tering Batam
Dijelaskannya, sanksi yang diberikan kepada PT D secara peringatan dan diawasi oleh pihaknya. Jika nantinya masih melakukan pelanggaran serupa akan dicabut izinnya.
โSanksi tegasnya kalau melakukan lagi akan kita cabut izin. Kuota impor perusahaan ini 400 ton. Ini merupakan perusahaan cabang yang pusatnya di Jakarta,โujarnya.
Dengan beredarnya ikan beku jenis salem itu di pasaran, sangat mengganggu harga ikan sejenis seperti kembung dan ikan hasil tangkapan nelayan lokal.
Lama penyegelan itu dilakukan hingga selesai pemeriksaan oleh PSDKP.
โBeredarnya ikan salem mengganggu ikan lokal,โ pungkasnya.