Polresta Barelang mengungkap penindakan terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non proseduran alias ilegal di Kota Batam. Sepanjang Januari hingga Mei 2024 ini sudah 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N membeberkan, 24 orang pelaku tersebut merupakan 16 orang laki-laki dan 8 orang Perempuan.
Pengungkapan kasus ini berasal dari 20 laporan polisi yang terdiri dari Satreskrim 9 laporan, Satpolair 2 laporan, dan Polsek KKP 9 laporan.
“Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini,” ujar Kapolresta Barelang, Jumat (31/5).
Lebih lanjut disampaikan, dari keseluruhan kasus Januari-Mei tersebut terdapat 124 korban CPMI, di mana 84 orang di antaranya laki-laki dan 40 lainnya perempuan. Rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, dan Lombok.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural. Tersangka juga menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.
“Kemudian (tersangka) menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia atau pun Singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan,” bebernya.
Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang di ungkap oleh polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA. Di mana korban Y diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan Rakyat Sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia. Setelah korban sampai di perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara Malaysia.
Namun setelah korban tiba di daratan negara Malaysia korban langsung di tangkap dan diamankan oleh tentara negara Malaysia karena telah memasuki wilayah secara tidak resmi. Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas selama 3 bulan, kemudian korban CPMI tersebut dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak BP3MI Kepri untuk dipulangkan ke kota asal nya di Dumai.
Kemudian kasus menonjul yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal Banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA.
Korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional Batam Center menuju Malaysia. Korban NA ini telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku, tepatnya tanggal 25 Januari 2024 dan 3 Februari 2024.
Selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga, dengan 3 majikan. Pada saat bekerja dengan majikan yang ke-tiga, korban dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karena sakit lebam diketahui oleh tetangganya dan di bawa ke Rumah Sakit. Lalu dilapor ke polisi Malaysia dan korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
Berkaca dari kasus-kasus yang ada, Kapolresta Barelang pun mengimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
“Silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami,” pesannya.
Sementara itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan jajaran terkait penanganan PMI, atas pengungkapan PMI non Prosedural yang kesekian kalinya.
“Tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah tapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat Jakarta pun terungkap. Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktornya, karna dalam pengungkapan PMI Non prosedural kita tidak main-main, sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran,” ucap Kombes Pol Imam.
Sedangkan terhadap para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.