Usai melakukan pencurian di dua lokasi, ketiga pelaku langsung menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku yakni, JE (29), RN (29) dan MA (30) ditangkap saat berpesta sabu di salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (6/6) kemarin.
“Mereka ditangkap saat pesta sabu dengan seorang wanita di dalam kamar hotel Bintan Plaza,” ungkapnya, Senin (12/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalma menjalan aksinya para pelaku memiliki perannya masing-masing. Dimana, pelaku JE sebagai perencana juga bertugas membobol jendela swalayan di kawasan Bintan Center, Kliometer 9 Tanjungpinang, sekitar pukul 01.20 WIB.
Setelah pelaku masuk, lalu dia membobol brankas di swalayan dan membawa kabur Rp 300 juta.
Baca Juga
“Pelaku JE ini masuk dengan cara memanjat dari tiang paralon menuju lantai 2 hingga merusak jendela. 2 pelaku lainnya mengawasi dari luar,” sebutnya.
Baca: 3 Pelaku Pencurian Rp 300 Juta Dalam Brankas di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Sementara, aksi pencurian salah satu ruko di komplek Grand View kawasan Sei Jang, Tanjungpinang, dilakukan pada Mei 2023 lalu. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 20 juta, 600 dollar Singapura, satu buah jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp 180 juta, serta sejumlah perhiasan.
“Tim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna abu metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170 juta, dan jam tangan Rolex. Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” terang Kapolresta.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbutannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana selama 7 tahun penjara.