Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 12 Jun 2023 15:19 WIB

3 Maling Bawa Kabur Rp 300 Juta di Tanjungpinang Ditangkap saat Pesta Sabu


					Polisi rilis kasus pencurian brankas rp 300 juta di Tanjungpinang. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi rilis kasus pencurian brankas rp 300 juta di Tanjungpinang. Foto: Istimewa

Usai melakukan pencurian di dua lokasi, ketiga pelaku langsung menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku yakni, JE (29), RN (29) dan MA (30) ditangkap saat berpesta sabu di salah satu hotel di Tanjungpinang, Selasa (6/6) kemarin.

“Mereka ditangkap saat pesta sabu dengan seorang wanita di dalam kamar hotel Bintan Plaza,” ungkapnya, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalma menjalan aksinya para pelaku memiliki perannya masing-masing. Dimana, pelaku JE sebagai perencana juga bertugas membobol jendela swalayan di kawasan Bintan Center, Kliometer 9 Tanjungpinang, sekitar pukul 01.20 WIB.

Setelah pelaku masuk, lalu dia membobol brankas di swalayan dan membawa kabur Rp 300 juta.

“Pelaku JE ini masuk dengan cara memanjat dari tiang paralon menuju lantai 2 hingga merusak jendela. 2 pelaku lainnya mengawasi dari luar,” sebutnya.

Baca: 3 Pelaku Pencurian Rp 300 Juta Dalam Brankas di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

ADVERTISEMENT

Sementara, aksi pencurian salah satu ruko di komplek Grand View kawasan Sei Jang, Tanjungpinang, dilakukan pada Mei 2023 lalu. Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp 20 juta, 600 dollar Singapura, satu buah jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp 180 juta, serta sejumlah perhiasan.

“Tim mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio berwarna abu metalik, satu buah tas selempang berwarna hitam, alat-alat perkakas, uang tunai sebesar Rp 170 juta, dan jam tangan Rolex. Sebagian dari uang tunai yang diamankan telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan pribadi,” terang Kapolresta.

Saat ini, para pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbutannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana selama 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

19 September 2023 - 11:01 WIB

IMG 20230918 WA0022

Bobol Rumah Guru di Sagulung, Pria Ini Ditangkap Polisi

18 September 2023 - 09:49 WIB

IMG 20230916 WA0044

Suami yang Tusuk Istri di Tanjungpinang Sebut Istri 3 Kali Ketahuan Selingkuh

17 September 2023 - 11:38 WIB

Pelaku saat diperiksa di Polresta Tanjungpinang

Suami di Tanjungpinang Tega Tusuk Istri dan Anak 

15 September 2023 - 13:04 WIB

lv33ig2qywczlmjtqntv

Diduga Pungli, Polisi Ringkus 2 Juru Parkir Liar di Karimun

13 September 2023 - 13:18 WIB

IMG 20230913 WA0022 11zon

Polresta Tanjungpinang Musnahkan 577 Gram Sabu dan 156 Pil Ekstasi

13 September 2023 - 12:50 WIB

IMG 20230913 113109 634 11zon
Trending di Hukum Kriminal