BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA, usia 19 tahun. Korban ditemukan tewas terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan.
Bermula dari Gundukan Tanah dan Bau Tak Sedap
Kabid Humas Polda Kepri menceritakan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencium aroma tidak sedap dan melihat gundukan tanah mencurigakan di belakang rumah.
Baca Juga
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Nona.
Tersangka Istri Siri, Cekik Korban Lalu Kabur
Dari hasil penyidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK, pria berusia 43 tahun. Tersangka mencekik korban hingga tewas, lalu mengubur jenazahnya. Barang-barang milik korban juga dibakar untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksi keji itu, tersangka kabur ke luar daerah. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga memburu dan akhirnya menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, “Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.”
Residivis Kasus Pembunuhan, Motif Cemburu
Fakta lain terungkap, tersangka ternyata residivis kasus pembunuhan. Motif sementara yang diduga memicu aksi brutal tersebut adalah rasa cemburu.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps.
