Sinergi Pemko Batam dan Polda Kepri Berantas “Rayap Besi”, Pencuri Fasilitas Publik Dijerat 7 Tahun Penjara

BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sepakat memperkuat kerja sama memberantas pencurian fasilitas publik yang belakangan marak terjadi.

Komitmen itu disampaikan dalam silaturahmi Kapolda Kepri dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam dan para pengusaha besi tua di Mapolresta Barelang, Senin (15/6/2026).

ADVERTISEMENT

Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, dan pelaku usaha scrap hadir dalam pertemuan tersebut.

Modus “Rayap Besi” Merusak Fasilitas Umum

Dalam beberapa kasus yang terungkap, pelaku dikenal dengan sebutan “rayap besi”. Mereka merusak dan membongkar lampu lalu lintas, kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum, besi drainase, hingga trafo listrik.

Modusnya beragam. Ada yang memanjat menara, menggali tanah untuk mengambil kabel, hingga mengupas kabel demi tembaga yang dijual ke gudang besi tua.

Kepolisian mencatat, hingga kini sudah menangani 10 perkara dengan 18 tersangka pelaku dan empat tersangka penadah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penadah juga tak luput. Pasal 591 mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

Amsakar menegaskan, berbagai fasilitas yang dibangun pemerintah justru dirusak tindakan kriminal. Ia menyebut besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang, kabel listrik perumahan, papan informasi, hingga baterai halte menjadi sasaran.

“Barang yang dipasang hilang seluruhnya. Ini modus kejahatan yang harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Ia mengimbau pengusaha scrap lebih cermat dan memperketat legalitas transaksi. Sebab, aksi pencurian infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi.

ADVERTISEMENT

“Investasi Batam saat ini tumbuh sangat baik. Pada triwulan pertama tahun ini, nilainya meningkat lebih dari 100 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Jangan sampai daya saing daerah terganggu oleh tindakan yang merusak rasa aman dan kepercayaan investor,” tegasnya.

CCTV Diperluas, Pakta Integritas Disiapkan

Sebagai langkah pencegahan, Pemko Batam bersama aparat kepolisian tengah memperluas pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.

ADVERTISEMENT

Amsakar juga mengapresiasi Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, dan jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

Ke depan, ia berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk para pengusaha scrap menandatangani pakta integritas. Tujuannya, mencegah terulangnya praktik pencurian dan perusakan infrastruktur publik di Kota Batam.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article
advertisement
advertisement