24 WNA Diamankan Polda Kepri di Batam karena Judi Online dan TPPU, Modus Live Facebook Terungkap

BATAM – Direktoratan Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik perjudian daring sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan puluhan warga negara asing di Kota Batam.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, personel Subdit V Siber menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di Sukajadi.

“Petugas langsung mendatangi lokasi. Pukul 17.50 WIB, ditemukan aktivitas mencurigakan. Beberapa orang berusaha kabur lewat atap bangunan. Dengan bantuan keamanan setempat, petugas mengamankan sejumlah orang di sana,” ujar Nona di hadapan awak media.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Kasubdit V Siber AKBP Arif Mahari, serta perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

24 WNA Diamankan

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, merinci bahwa total 24 warga negara asing diamankan. Rinciannya:
– 14 orang dari Vietnam
– 4 orang dari Filipina
– 3 orang dari Kamboja
– 2 orang dari Republik Rakyat Tiongkok
– 1 orang dari Suriah

“Lantai satu dan dua ruko diduga jadi tempat operasional judi online jenis lotre. Lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,” jelas Silvester.

Para pelaku menggunakan media sosial Facebook untuk menyiarkan langsung permainan lotre. Mereka mempunyai peran masing-masing: ada yang menjadi pembawa acara, layanan pelanggan, operator, hingga pemain palsu.

ADVERTISEMENT

“Pemain palsu ini dibuat untuk memberi kesan bahwa permainan itu memberikan keuntungan besar,” tambah Silvester.

Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC). Di lokasi kedua yang kosong itu, ditemukan perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama.

Barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi meliputi:
– Unit CPU
– Monitor dan laptop
– Telepon genggam
– Router wifi
– Puluhan ribu kartu lotre bergambar naga

ADVERTISEMENT

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan b tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak kondisi sosial dan ekonomi.

ADVERTISEMENT

“Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak pidana siber lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan kepolisian terdekat,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement