Sanksi Pidana Menanti Pelaku Penimbunan Kawasan Hutan di Bawah Jembatan I Dompak

TANJUNGPINANG – Polemik penimbunan dan pembukaan lahan di kawasan bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) terus bergulir.

Kasus ini mencuat setelah aktivitas pembabatan vegetasi pesisir dan penimbunan lahan di kawasan yang sebelumnya ditumbuhi mangrove menjadi sorotan masyarakat, DPRD, Aparat Penegak Hukum hingga pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Keberadaan alat berat dan perubahan bentang alam di kawasan pesisir Dompak sempat memicu pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan tersebut.

Sejumlah pihak menilai aktivitas yang dilakukan telah mengubah kondisi kawasan pesisir yang selama ini dikenal sebagai salah satu habitat mangrove di wilayah Tanjungpinang.

Persoalan semakin berkembang setelah berbagai instansi turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Selain menyoroti dugaan kerusakan lingkungan, perhatian juga tertuju pada status kawasan yang ditimbun serta kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak pengelola lahan.

Belakangan, lokasi yang menjadi polemik disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas penunjang usaha. Namun hingga kini, status legalitas pemanfaatan lahan tersebut masih menjadi perdebatan karena menyangkut kawasan pesisir yang sebagian diduga berada dalam kawasan hutan.

Di tengah penyelidikan yang masih berlangsung, muncul fakta baru terkait tata ruang dan status kawasan di lokasi tersebut. Pihak Kelurahan Seijang mengungkapkan sebagian area yang telah ditimbun ternyata masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

Lurah Dompak, Ardiansyah, membenarkan sebagian lokasi yang menjadi sorotan tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.

Ardiansyah mengatakan berdasarkan tata ruang yang ada, kawasan tersebut memang terbagi menjadi dua peruntukan, yakni kawasan perumahan dan kawasan Hutan Produksi Tetap.

ADVERTISEMENT

“Kalau berdasarkan tata ruang, memang di lokasi itu ada dua peruntukan, sebagian kawasan perumahan dan sebagian lagi masuk Hutan Produksi Tetap,” katanya, Sabtu (13/06/2026).

Menurutnya, sepanjang pengetahuannya belum ada informasi yang diterima pihak kelurahan terkait adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan untuk aktivitas di lokasi tersebut.

“Sampai saat ini saya tidak ada menerima informasi terkait adanya PPKH di lokasi itu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pihaknya juga belum memperoleh informasi mengenai pelepasan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjungpinang terhadap area yang kini telah ditimbun tersebut.

“Saya juga belum ada menerima informasi terkait pelepasan kawasan hutan dari BPKH di lokasi itu,” tambah Ardiansyah.

Ardiansyah memperkirakan luas area yang telah ditimbun di kawasan Hutan Produksi Tetap tersebut mencapai sekitar 4.000 meter persegi. Namun angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan informasi yang diketahuinya selama ini.

ADVERTISEMENT

“Kurang lebih sekitar 4.000 meter persegi yang masuk kawasan hutan produksi tetap,” jelasnya.

Meski demikian, Ardiansyah menegaskan tidak seluruh area yang dibuka merupakan kawasan mangrove. Sebab saat pihak kelurahan melakukan pengukuran terhadap lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, sebagian area diketahui telah lebih dulu ditimbun.

“Tidak semuanya mangrove. Waktu kami melakukan pengukuran lahan eks HGB itu, sebagian lokasi memang sudah dalam kondisi ditimbun. Tapi kami tidak mengetahui penimbunan itu dilakukan tahun berapa,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada area yang masuk kawasan perumahan saat ini memang sudah tidak terdapat lagi vegetasi mangrove.

“Kalau yang masuk kawasan perumahan memang sudah tidak ada mangrove lagi,” katanya.

Terkait aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut, Ardiansyah menegaskan kewenangan kelurahan sebatas memberikan imbauan agar pemanfaatan lahan dilakukan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Kami di kelurahan hanya menghimbau agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai tata ruang yang ada,” tutupnya.

Temuan mengenai penimbunan di area Hutan Produksi Tetap (HP) tanpa PPKH ini membuka celah pelanggaran hukum yang serius.

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dipertegas dalam regulasi turunannya, setiap orang atau badan hukum dilarang keras mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Merujuk pada ketentuan Pasal 78, pelaku penimbunan atau penggunaan kawasan hutan secara ilegal tanpa mengantongi dokumen PPKH terancam sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda material paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Ancaman sanksi ini dapat diperberat apabila aktivitas perusakan bentang alam tersebut terbukti menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang masif di wilayah pesisir.

Pernyataan dari pihak kelurahan ini menambah dimensi baru dalam polemik penimbunan di bawah Jembatan I Dompak.

Selain dugaan kerusakan lingkungan pesisir, kini fokus penegakan hukum tertuju pada legalitas pemanfaatan area Hutan Produksi Tetap serta ancaman sanksi pidana dan denda fantastis yang membayangi pihak pengelola jika terbukti melanggar hukum perundang-undangan kehutanan pusat.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement
advertisement