Gakkum Kemenhut Atensi Kasus Penimbunan Hutan Produksi di Jembatan I Dompak

TANJUNGPINANG – Kasus dugaan pembukaan dan penimbunan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mendapat atensi serius dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memastikan pihaknya segera berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri untuk mengumpulkan data dan informasi sebelum mengambil tindakan lapangan.

ADVERTISEMENT

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan pelajari masalah ini dan cek lapangan bersama instansi terkait. Kami segera meminta data dan informasi dari BPKH dan DLHK Kepri,” tegas Hari Novianto saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).

Mengenai penanganan kasus yang kabarnya juga tengah berjalan di Polresta dan Kejari Tanjungpinang, Hari menyatakan tidak mempersoalkannya. Ia justru menegaskan kesiapan Gakkum untuk berkolaborasi demi memperkuat hasil penyelidikan.

“Tidak ada masalah, kita bisa berkolaborasi dan memperkuat hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pihak bahkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Namun hingga kini, perkembangan perkara tersebut belum diketahui pasti oleh publik. Belum ada informasi resmi mengenai identitas pihak yang diperiksa, jumlah saksi, maupun hasil penyelidikan sementara.

Kondisi tersebut memicu respons dari Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga. Menurut Dimas, masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus yang sejak awal menyita perhatian publik ini, karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan pesisir.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sampai hari ini masyarakat belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Sudah berapa orang dan siapa saja yang diperiksa, serta bagaimana hasil penyelidikannya belum disampaikan secara terbuka,” kata Dimas.

ADVERTISEMENT

Ia menilai keterbukaan informasi sangat krusial guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai kelanjutan kasus tersebut. Publik membutuhkan kepastian bahwa hukum tetap tegak dan tidak menguap saat perhatian media mereda.

“Jangan sampai muncul persepsi kasus ini mandek. Masalahnya bukan sekadar penimbunan mangrove, melainkan status lahan yang diduga kuat masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Dimas menambahkan, transparansi penanganan perkara adalah bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap Polresta Tanjungpinang dapat membeberkan progres terbaru ke publik tanpa mengganggu substansi penyelidikan.

ADVERTISEMENT

“Jika memang masih berproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Minimal publik tahu bahwa perkara ini ditangani secara serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Dimas.

Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kasus tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel.

Konfirmasi dikirimkan untuk meminta kejelasan mengenai jumlah pihak yang diperiksa serta langkah hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, hingga berita ini ditayangkan, AKP Wamilik Mabel belum memberikan respons atau keterangan resmi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement
advertisement