Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun terus berkomitmen meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini ditegaskan melalui sinergi bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) yang menggelar kegiatan penerangan hukum bagi para pemangku kebijakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karimun, Kamis, 16 Juli 2026.
Kegiatan edukasi ini secara khusus membedah pemahaman terkait mens rea (niat jahat) dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proses pengadaan barang dan jasa, berdasarkan perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Kasipenkum Kejati Kepri, Senopati, menjelaskan bahwa penerangan hukum ini bertujuan memberikan bimbingan materi agar para pejabat daerah taat hukum, sekaligus mengikis rasa takut dalam mengelola anggaran pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga

Menurutnya, keraguan dalam mengambil keputusan di tingkat OPD sering kali menjadi sumbat bagi kelancaran program pembangunan di daerah.
“Kami melihat ada fenomena di mana organ OPD sedikit takut dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Melalui diskusi ini, kita bangun mental mereka supaya tetap bisa membangun dengan berani demi kemajuan Kabupaten Karimun,” ujar Senopati.
Lebih lanjut, Senopati menekankan pentingnya memahami regulasi terbaru dalam Pasal 613 KUHP Nasional. Regulasi ini mengedepankan pembuktian adanya unsur niat jahat (mens rea) sebelum seseorang dapat dipidana.
Berikut poin-poin penting terkait penerapan unsur tersebut dalam hukum:
• Kesalahan Administrasi Bukan Pidana: Seseorang tidak dapat dipidana jika kesalahan yang dilakukan murni sebatas kekeliruan administrasi tanpa ada niat jahat. Kasus seperti ini hanya akan dikenakan sanksi administratif.
• Uji Kausalitas Terhadap Kegagalan Prosedur: Jika terjadi kegagalan prosedur, kasus akan diuji secara kausalitas. Apabila terbukti tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat, maka tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
• Pengecualian bagi Pelanggaran Sengaja: Perlindungan hukum ini tidak berlaku jika ditemukan indikasi mark-up atau pelanggaran aturan yang dilakukan secara sengaja demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan edukasi yang diberikan oleh Kejati Kepri.
Menurutnya, penyamaan pemahaman hukum ini sangat krusial karena setiap sektor pembangunan di Kabupaten Karimun dipastikan bersentuhan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Ini upaya kita menyamakan pemahaman dan keilmuan supaya tidak ada ketakutan yang bisa menghambat pembangunan Karimun,” tutur Iskandarsyah.

Iskandarsyah juga menegaskan bahwa Pemkab Karimun selama ini sangat intensif meminta pendampingan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Terlebih, korps adhyaksa memegang peran strategis sebagai partner pemerintah sekaligus Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Mereka lebih memahami hukum secara komprehensif. Oleh karena itu, jika selama ini ada keraguan dalam pelaksanaan kegiatan, kami langsung menyampaikannya untuk berkoordinasi,” tutup Bupati Karimun.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kepala OPD dan pejabat pembuat komitmen di Karimun dapat menjalankan tugasnya dengan penuh percaya diri, taat asas, dan bebas dari bayang-bayang ketakutan yang tidak perlu, demi percepatan kesejahteraan masyarakat Bumi Berazam.
