Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa pakaian bekas hingga sepatu dan tas bekas impor.
Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Baca: 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor di Batam Dimusnahkan, Total Senilai Rp 17,4 Miliar
Baca Juga
โTotal keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,โ ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4).
Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.