Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar Dimusnahkan


Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa pakaian bekas hingga sepatu dan tas bekas impor.

ADVERTISEMENT

Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

Baca: 5.853 Koli Pakaian Bekas Impor di Batam Dimusnahkan, Total Senilai Rp 17,4 Miliar

โ€œTotal keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,โ€ ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4).

Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot