Patroli gabungan Bea Cukai Khusus provinsi Kepri bersama Direktorat P2 Kementerian Keuangan RI menyita sebanyak 6.250.000 batang rokok ilegal berbagai merek, Selasa (20/11) lalu.
Jutaan batang rokok ilegal tersebut diamankan dari satu unit sarana kapal pengangkut bernama KM Labuan saat melintas di perairan Selat Singapura.
Petugas sebelumnya telah memperoleh informasi akan adanya perlintasan kapal yang membawa muatan komoditi rokok secara ilegal.
Setelah dilakukan pengamatan lalu lintas kapal, didapati KM Labuan yang dicurigai melintas dan dilakukan pengejaran oleh satuan patroli.
Baca Juga
โMemasuki malam hari, Satgas patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura dan segera dilakukan pengejaran, akhirnya terhadap kapal dimaksud, berhasil dilakukan penegahan,โ ujar Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Triatmojo, dalam keterangannya, Minggu (26/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal beserta 5 orang kru yang berada di atas kapal tersebut.
โDari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak satu orang berinisial SLM,โ terangnya.
Priyono menegaskan, penyelundupan rokok ilegal tersebut diduga telah melanggar ketentuan yang dimuat pada UU 17/2006 Tentang Kepabeanan jo UU 39/2007 Tentang Cukai.
โPotensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 14 miliar,โ tutupnya.