Dua pria di Kabupaten Karimun, yakni Pito dan Aditia harus menghadapi proses hukum setelah diringkus polisi pada 18 Agustus 2020 lalu karena membuka usaha perjudian jenis sie jie.
Adapun modus keduanya yakni dengan membuka lapak konter pulsa namun di dalamnya terdapat aktivitas judi sie jie.
Kasus yang menjerat kedua pria ini sudah berjalan dan memasuki pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun pada 7 Desember 2022 mendatang.
Menurut keterangan yang didapat, usaha perjudian di kawasan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan. Para pemain memasang nomor sesuai pilihan angka dan akan diketahui hasil pemasangan itu pada pukul 18.00 WIB.
“Omset Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per hari, kami udah beroperasi sekitar dua bulan,” ujar terdakwa, Pito, dalam persidangan di PN Karimun, Rabu (30/11).
Ia menyebutkan, hasil dari aktivitas judinya itu digunakan untuk membantu perekonomian orang tua yang sedang terbaring sakit.
“Untuk membantu orang tua sakit yang mulia,” katanya kepada hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa di persidangan.
Dalam persidangan, pemilik toko yang digunakan terdakwa untuk menjalankan aktivitas perjudian itu turut dihadirkan sebagai saksi. Di mana Herlina, menyebut bahwa biaya sewa yang dibayar kedua terdakwa yakni Rp 500 ribu setiap bulan.
“Tidak tau untuk usaha judi itu. Mereka hanya sewa dengan membayar Rp 500 ribu per bulan,” sebutnya.