Cara Bayar PBB 2026 di Bintan Lewat Aplikasi LAPAK BUNGA, Bisa Cetak Sendiri dari HP

Bintan– Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 ke dalam database aplikasi LAPAK BUNGA. Wajib pajak kini sudah bisa melakukan pembayaran secara online.

Aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan atau LAPAK BUNGA ini merupakan inovasi digital untuk memudahkan masyarakat dan badan usaha mengakses informasi, membayar, serta mengecek status PBB cukup dari ponsel.

ADVERTISEMENT

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk bertransformasi ke layanan digital.

“Semua OPD memang kita dorong ke pelayanan digital. Salah satunya LAPAK BUNGA ini. Bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pasti semakin mempermudah,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Kepala Bapenda Bintan, Mohd. Setioso, menjelaskan cara mengakses aplikasi tersebut. Masyarakat bisa membuka laman https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/. Bagi yang belum punya akun, bisa memilih register user lalu mengisi data wajib pajak dan objek pajak.

“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di LAPAK BUNGA. Cetak mandiri juga bisa dilakukan di aplikasi,” kata Setioso singkat.

Berbagai fitur tersedia untuk mengurus pajak terdaftar maupun objek pajak baru. “Tutorial penggunaan bisa dilihat di YouTube dan media sosial resmi Bapenda Bintan. Sejak tahun lalu kami sudah masif keliling melakukan sosialisasi. Ini terobosan digital yang memangkas alur birokrasi pajak,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article